Ada apa dengan negeri ini? Diatas sana sedang gencar-gencarnya diadakan perubahan di tubuh POLRI. Tapi apa yang terjadi kemarin hari Sabtu tanggal 26 Februari 2011 benar-benar membuatku heran dan muak dengan polah mereka. Saat itu saya mendampingi teman yang mengurus penarikan laporan kecelakaan di Laka Lantas Kota Pekalongan. Karena proses damai dengan keluarga korban sudah selesai maka selanjutnya adalah pengambilan barang bukti yang disita Laka Lantas Kota Pekalongan. Bersama petugas Laka Lantas berinisial SI kami menyusun surat perjanjian yang berisi bahwa kecelakaan yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan dan korban berhak mendapat ganti rugi Rp. 4.200.000 untuk pengobatan dan Rp. 600.000 untuk biaya perbaikan sepeda motor. Surat pernyataan itu bermaterai 6000 dan kami sampaikan pada petugas Laka Lantas. Kemudian keluarga korban disuruh keluar ruangan oleh petugas tersebut dan saat itu petugas menyampaikan kepada kami bahwa proses penyelesaian secara kekeluargaan sudah selesai tinggal perkara pidana. Ampuuuuun….apa lagi ini? Bayangan kami sebagai orang yang awam akan hukum kami akan jadi tersangka tindak kriminal, bukankah kecelakaan yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan dan perdamaian dengan keluarga korbanpun sudah selesai. Dengan bisik-bisik Polisi tersebut mengatakan ini lho UU-nya kalau kecelakaan sedang denda maksimal 1,5 jt atau kurungan 5 tahun penjara, kontan saja temanku stres bagaimana dengan kuliahnya, bagaimana dengan pekerjaanya bagaimana dengan keluarganya. Kemudian dengan merendahkan hati mengetuk rasa kemanusiaan mereka kami minta keringanan karena uang kami hanya tinggal 200rb uang itulah yang kami sodorkan pada mereka. Gila polisi berinisial SI tersebut malah ancam mau mempidanakan kami, proses tawar menawarpun terjadi dan pada akhirnya tercapailah sepakat kami bayar Rp. 500.000 pada mereka.
Terus terang kami buta akan peraturan ini, sejak awal kami ikuti prosedur yang ada tapi pada akhirnya kenapa seperti ini. Apa tindakan mereka sudah sesuai aturan yang ada, jika memang itu aturan kenapa ada proses tawar menawar, kenapa kami tidak mendapatkan tanda bukti pembayaran? Anehnya Kanit Laka Lantas pun tahu pembayaran itu bahkan beliau yang terhormat bilang apa tidak bisa tambah lagi pembayaranya? Kejam tidak berperi kemanusiaan!
Inilah negeri yang kaya tapi tak berkah karena terlalu banyak penyimpangan. Dalam hatiku sepeserpun saya tak rela… oke lah Rp 5000.000 bukan masalah bagiku tapi saya berdoa sadarlah jika mereka tak sadar juga Allah Maha Tahu bagaimana cara menghukum mereka yang korup. Hidup Indonesia! Jayalah Negeriku!
sumber
Terus terang kami buta akan peraturan ini, sejak awal kami ikuti prosedur yang ada tapi pada akhirnya kenapa seperti ini. Apa tindakan mereka sudah sesuai aturan yang ada, jika memang itu aturan kenapa ada proses tawar menawar, kenapa kami tidak mendapatkan tanda bukti pembayaran? Anehnya Kanit Laka Lantas pun tahu pembayaran itu bahkan beliau yang terhormat bilang apa tidak bisa tambah lagi pembayaranya? Kejam tidak berperi kemanusiaan!
Inilah negeri yang kaya tapi tak berkah karena terlalu banyak penyimpangan. Dalam hatiku sepeserpun saya tak rela… oke lah Rp 5000.000 bukan masalah bagiku tapi saya berdoa sadarlah jika mereka tak sadar juga Allah Maha Tahu bagaimana cara menghukum mereka yang korup. Hidup Indonesia! Jayalah Negeriku!
sumber